Sukses

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras KPM PKH Kemensos

KPK menjadwalkan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Tahun 2020 di Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jl Ahmad Yani Nomor 64, Cipare, Kota Serang, Banten," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Ke 11 saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sherlly Michael selaku kasir di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang, kemudian Timotius Frids Thung selaku Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rita Setiasih Pendamping PKH Kabupaten Tangerang (2013 - 2018) dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang – Wilayah Barat.

Kemudian Yusro selaku Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten periode tahun 2020, Saiful Ma'ruf selaku Penanggungjawab Administrasi Distribusi BSB Wilayah Banten PT BGR, Emilia Rika Banase pendamping PKH, Andhy Poetra Kaselie pendamping PKH, Lidya Taurisya pendamping PKH Kec Jombang - Kota Cilegon, Intan Nuransani pendamping PKH Kec Walantaka - Kota Serang, Fatrul Taupik pendamping PKH, dan Agus Holid selau karyawan honorer.

KPK menyebut kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kemensos tahun anggaran 2020 - 2021 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu terkait dengan pasal 2, melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Ali menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. Namun Ali memastikan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Ali.

2 dari 2 halaman

KPK Membuka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, Rabu 15 Maret 2023.

Berdasarkan informasi, salah satu yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo. Hanya saja KPK belum mau mengumumkannya.

Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan.

Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Kuncoro juga sudah dicekal KPK ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2023.

"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Selain Kuncoro, dalam penyidikan kasus ini KPK juga mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.

Ali mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan dan akan kembali diperpanjang jika diperlukan. Pencekalan ke luar negeri dilakukan agar saat pemeriksaan mereka tengah berada di Indonesia.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Â